
PERTANYAAN
Saya pernah meminjamkan uang kepada teman, tetapi saat itu kami hanya membuat kesepakatan secara lisan tanpa surat perjanjian tertulis. Saya masih memiliki bukti percakapan di WhatsApp yang menunjukkan bahwa uang tersebut memang merupakan pinjaman. Namun, sekarang teman saya tidak mau mengakui utangnya dan menolak membayar.
Pertanyaan saya, apakah utang piutang tanpa perjanjian tertulis tetap sah menurut hukum? Jika terjadi sengketa, apakah hanya ada bukti chat dapat digunakan untuk menagih utang tersebut?
Keabsahan Perjanjian Utang Piutang Tidak Tertulis
Pada dasarnya, perjanjian utang piutang merupakan bentuk perikatan dari kesepakatan antara dua pihak, di mana pihak pertama (kreditur) memberikan sejumlah uang atau barang kepada pihak kedua (debitur), dengan kewajiban untuk mengembalikannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pada prinsipnya dalam KUH Perdata, suatu perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis. Keabsahan suatu perjanjian ditentukan oleh terpenuhinya syarat sah perjanjian, sebagai berikut:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.