Cara Memperoleh Hak Kebendaan

 

PERTANYAAN

Akhir-akhir ini lagi ramai pemberitaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah (tersangka). Kasus korupsi ini diawali dengan ditemukannya uang dan emas yang jumlahnya banyak di suatu rumah milik tersangka. Namun, atas penemuan itu, Febrie Adriansyah mengelak dengan mengatakan bahwa rumah adalah miliknya, tetapi emas dan uang tersebut bukan miliknya. Pertanyaan saya, bukannya kalau sudah dikuasai seperti itu harusnya sudah pasti milik yang menguasainya ya?

Cara Memperoleh Hak Kebendaan dalam KUH Perdata

Menurut hemat kami, dalam menjawab pertanyaan Anda, perlu diterangkan terlebih dahulu mengenai cara memperoleh hak kebendaan. Perlu diingat bahwa benda menurut Pasal 499 KUH Perdata adalah sebagai berikut:

Menurut undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.

Uang dan emas, menurut hemat kami, masuk ke dalam klasifikasi benda bergerak. Berdasarkan Pasal 509 KUH Perdata, benda bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.

KUH Perdata mengatur beberapa macam perolehan hak kebendaan (termasuk benda bergerak), antara lain:

  1. Pengakuan

Benda yang tidak ada pemiliknya (res nullius) kemudian ditemukan dan diakui oleh orang yang menemukannya sebagai miliknya, Orang yang mengakui tersebut memperoleh hak milik atas benda itu.

  1. Penemuan

Benda milik orang lain yang lepas dari penguasaannya, misalnya karena jatuh di jalan atau hilang akibat banjir kemudian ditemukan oleh seseorang, sedangkan dia tidak mengetahui siapa pemiliknya. Penemu tersebut dianggap sebagai pemilik karena dia menguasai benda itu.

  1. Penyerahan

Hak kebendaan diperoleh karena penyerahan berdasar pada alas hak (rechstitel) tertentu, misalnya jual beli, hibah, dan pewarisan. Karena ada penyerahan itu, hak kebendaan atas benda berpindah kepada pihak penerima.

  1. Daluwarsa

Hak kebendaan diperoleh karena daluwarsa berbeda antara benda bergerak dan tidak bergerak. Setiap orang yang menguasai benda bergerak, misalnya karena penemuan di jalan, hak milik diperoleh setelah lampau waktu 3 tahun sejak dia menguasai benda bergerak itu. Sedangkan benda tidak bergerak, daluwarsa adalah 20 tahun dalam hal ada alas hak dan 30 tahun hal tidak ada alas hak. Setelah lampaui waktu 20 tahun atau 30 tahun itu, orang yang menguasai benda tidak bergerak tersebut memperoleh hak milik.

  1. Pewarisan

Hak kebendaan diperoleh karena pewarisan menurut hukum waris yang berlaku.

  1. Penciptaan

Orang yang menciptakan benda baru memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu.

  1. Ikutan atau Turunan

Orang yang membeli seekor sapi yang sedang bunting kemudian sapi itu melahirkan anak. Pemilik sapi tersebut memperoleh hak milik atas sapi yang baru lahir itu.

Adapun cara memperoleh hak kebendaan yang paling banyak terjadi dalam masyarakat adalah penyerahan atau levering, yaitu pengalihan suatu benda oleh pemiliknya atas namanya kepada orang lain sehingga orang lain itu memperoleh hak kebendaan atas benda itu. Sebagai contoh, pada jual beli, perjanjian jual beli batu dalam tara menimbulkan hak dan kewajiban saja (obligatoir), tetapi belum mengalihkan hak milik. Hak milik baru beralih kepada pembeli setelah dilakukan penyerahan bendanya itu oleh penjual kepada pembeli.

Dalam perjanjian jual beli, hibah, pemberian hadiah, atau tukar-menukar, penyerahan itu memindahkan hak milik. Akan tetapi, dalam perjanjian lain seperti sewa-menyewa, pinjam pakai, penitipan, mendiami, dan jaminan, penyerahan itu bukan memindahkan hak milik, melainkan mengenai hak penguasaan (bezit) saja atas bendanya.

Bagi benda bergerak seperti emas dan uang, penyerahan diatur dalam Pasal 612 KUH Perdata, sebagai berikut:

Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus dirahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.

Penguasaan Benda atau Bezit dalam KUH Perdata

Berdasarkan uraian di atas, penguasaan atas suatu benda tidak serta-merta secara yuridis terbukti bahwa benda tersebut milik pihak yang menguasai. Hal ini karena untuk memiliki suatu benda, terdapat cara-cara perolehan hak kebendaan yang harus dilakukan. Sebagai contoh, penyerahan atau levering merupakan cara memperoleh hak kebendaan yang paling banyak terjadi dalam masyarakat.

Walaupun demikian, terhadap penguasaan benda dalam KUH Perdata dikenal adanya hak bezit atau penguasaan benda, sebagaimana dalam ditemukan dalam Pasal 529 KUH Perdata, yang berbunyi:

Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.

Definisi dari bezit juga disampaikan oleh para ahli. Menurut Abdulkadir Muhammad dalam bukunya Hukum Perdata Indonesia (hal. 161), bezit adalah keadaan memegang atau menikmati suatu benda oleh orang yang menguasainya, baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah itu kepunyaannya sendiri.

Kemudian, menurut R. Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 63), bezit ialah suatu keadaan lahir, di mana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepnyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.

Adapun mengutip artikel Apa itu Bezit dan Bezitter?, dalam bezit, orang yang menguasai suatu benda belum tentu merupakan pemilik yang sejati. Akan tetapi, dalam pandangan masyarakat, ia dianggap sebagai pemilik karena secara nyata/lahiriah nampak orang yang bersangkutan menguasai benda itu seperti seseorang pemilik tanpa memperhatikan apakah keadaan menguasai itu sesuai atau tidak dengan keadaan yuridis.

Oleh karena itu, orang yang menguasai benda (bezitter) adalah orang yang menguasai suatu benda, tanpa memperhatikan apakah ia menguasai benda itu sesuai atau tidak dengan keadaan yuridisnya. Hal ini karena bezitter adalah pihak yang secara nyata atau lahiriah nampak sebagai orang yang menguasai benda itu.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, penguasaan benda pada dasarnya tidak serta-merta menjadikan orang yang menguasai benda tersebut sebagai pemilik dari benda yang dikuasainya. Namun, penguasa benda, yang juga disebut bezitter, dianggap sebagai pemilik karena secara nyata/lahiriah nampak menguasai benda tersebut.

Hal ini juga sebagaimana diatur dalam Pasal 1977 KUH Perdata (paragraf ke-1), yang berbunyi:

Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus dibayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi sebagaimana Anda sampaikan, apabila tersangka mengelak dengan menyatakan bahwa uang dan emas yang ditemukan di rumahnya bukan miliknya, maka dalil tersebut harus dibuktikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Scroll to Top