Langkah Hukum Jika Koruptor Kabur ke Luar Negeri

PERTANYAAN

Saya sering mendengar berita tentang tersangka korupsi atau koruptor kabur ke luar negeri. Misalnya ke Singapura. Pertanyaan saya: jika tersangka bersembunyi dan berganti kewarganegaraan (misalnya menjadi WN Singapura), apa yang bisa diupayakan KPK untuk menangkapnya? Jika koruptor kabur, apa langkah yang bisa ditempuh?

Wewenang KPK untuk Menangkap Koruptor yang Kabur

Salah satu tugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) adalah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, KPK berwenang untuk meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri, serta meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Langkah yang Dapat Ditempuh untuk Menangkap Koruptor Kabur

Adapuncara yang dapat dilakukan penyidik KPK untuk dapat menangkap tersangka yang bersembunyi dan menjadi warga negara Singapura adalah dengan cara sebagai berikut.

1. Perjanjian Ekstradisi Singapura dengan Indonesia

Apa itu ekstradisi? Pengertian ekstradisi diatur dalam Pasal 1 UU Ekstradisi yang berbunyi:

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Artinya, ekstradisi merupakan upaya dari suatu negara kepada negara lain agar negara tersebut menyerahkan orang yang dimaksud untuk diadili di negara yang memintanya.

Terdapat syarat ekstradisi yang pada umumnya disepakati oleh kedua belah negara, yakni kejahatan tersebut diakui oleh kedua negara kecuali kejahatan politik karena kejahatan tersebut bersifat subjektif dan dapat terjadi jika negara tersebut tingkat demokratisasinya sangat rendah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Ekstradisi:

  1. Ekstradisi tidak dilakukan terhadap kejahatan politik.
  2. Kejahatan yang pada hakikatnya lebih merupakan kejahatan biasa daripada kejahatan politik, tidak dianggap sebagai kejahatan politik.
  3. Terhadap beberapa jenis kejahatan politik tertentu pelakunya dapat juga diekstradisikan sepanjang diperjanjikan antara negara Republik Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
  4. Pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota keluarganya tidak dianggap sebagai kejahatan politik.

Kemudian, menurut PenjelasanPasal 5 UU Ekstradisi, tidak diserahkannya seseorang pelaku kejahatan politik adalah berhubung dengan hak negara untuk memberi suaka politik kepada pelarian politik. Lalu, karena pengertian kejahatan politik itu adalah terlalu luas, maka diadakan pembatasan seperti yang dimaksudkan dalam ayat (2). Adapun kejahatan yang diatur dalam ayat (4) itu sebetulnya merupakan suatu kejahatan politik yang murni, tetapi karena kejahatan tersebut dianggap sangat dapat menggoyahkan masyarakat dan negara, maka untuk kepentingan ekstradisi dianggap tidak merupakan kejahatan politik. Hal ini merupakan attentat-clause yang dianut pula oleh Indonesia.

Lebih lanjut, kesepahaman mengenai jenis kejahatan yang dapat dilakukan ekstradisi dituangkan dalam perjanjian ekstradisi antara negara yang bersangkutan.

Perjanjian (treaty) ekstradisi antarnegara, dalam hal ini Indonesia dengan Singapura, nantinya akan diratifikasi menjadi hukum nasional berbentuk undang-undang.

Akan tetapi, apabila belum ada perjanjian ekstradisi, maka ekstradisi dapat dilakukan berdasarkan hubungan baik antarnegara dan apabila kepentingan Indonesia menghendakinya.

Berdasarkan artikel Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Cegah Kejahatan Lintas Batas, untuk dapat menangkap koruptor kabur atau menjadi Warga Negara Singapura saat ini telah memiliki dasar hukum yang kuat karena pada tanggal 25 Januari 2022 pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia.

Perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara salah satunya adalah tindak pidana korupsi.

Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura. Terlebih lagi, tersangka korupsi yang melarikan diri ke Singapura dapat dengan mudah ditangkap oleh KPK berdasarkan perjanjian ekstradisi ini.

2. Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance)

Selain perjanjian ekstradisi, terdapat bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (“MLA”) yang pengertiannya diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU 1/2006 yang berbunyi:

Bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yang selanjutnya disebut Bantuan, merupakan permintaan Bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Diminta.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa dua negara dapat melakukan perjanjian untuk tujuan bertukar informasi dan bantuan lain dalam upaya menegakkan hukum pidana.

Bantuan yang dimaksud dapat berupa:

  1. mengidentifikasi dan mencari orang;
  2. mendapatkan pernyataan atau bentuk lainnya;
  3. menunjukkan dokumen atau bentuk lainnya;
  4. mengupayakan kehadiran orang untuk memberikan keterangan atau membantu penyidikan;
  5. menyampaikan surat;
  6. melaksanakan permintaan penggeledahan dan penyitaan;
  7. perampasan hasil tindak pidana;
  8. memperoleh kembali sanksi denda berupa uang sehubungan dengan tindak pidana;
  9. melarang transaksi kekayaan, membekukan aset yang dapat dilepaskan atau disita, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana;
  10. mencari kekayaan yang dapat dilepaskan, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana; dan/atau
  11. bantuan lain (tukar menukar informasi yang berkenaan dengan pembuktian) yang sesuai dengan undang-undang.

Permintaan bantuan akan ditolak oleh salah satu negara (sesuai dengan rincian dalam perjanjian) untuk tindak pidana politik atau berdasarkan hukum militer, atau jika tindak pidana tidak dihukum secara sama di kedua negara.

Di samping UU 1/2006, MLA juga diatur dalam UU TPPU yang menyatakan bahwa MLA pada intinya dapat dibuat secara bilateral atau multilateral. MLA bilateral ini dapat didasarkan pada perjanjian MLA atau atas dasar hubungan baik timbal balik (resiprositas) dua negara.

Sejauh ini, Indonesia sudah memiliki kerja sama MLA multilateral di kawasan Asia Tenggara melalui ASEAN Treaty on MLA in Criminal Matters 2004,yang sudah ditandatangani hampir semua negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia. MLA ini juga sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 15/2008.

Artinya, pihak Indonesia, dalam hal ini KPK, dapat meminta pihak Singapura untuk mengidentifikasi atau mencari orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau koruptor yang melarikan diri ke Singapura maupun menjadi Warga Negara Singapura.

Mekanisme serupa juga dapat dilakukan terhadap negara lain sepanjang Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dan/atau perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan negara tersebut.

Menjawab pertanyaan Anda, upaya KPK untuk melakukan penangkapan tersangka tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui pelaksanaan perjanjian ekstradisi maupun perjanjian bantuan hukum timbal balik/MLA.

Scroll to Top