
PERTANYAAN
Apa saja syarat-syarat yang bisa dijadikan alasan agar sidang bisa ditunda dalam perkara pidana? Mohon penjelasannya beserta landasan hukumnya.
Alasan-alasan Sidang Ditunda
Sidang pengadilan mulai dilaksanakan ketika pengadilan negeri telah menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu menjadi wewenangnya. Selanjutnya, ketua pengadilan akan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara.
Hakim yang ditunjuk lalu menetapkan hari sidang dan memerintahkan kepada penuntut umum untuk memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.
Kemudian, mengenai mengapa sidang ditunda, maka dapat disebabkan beberapa hal berikut.
- Jika Terdakwa Tidak Hadir
Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan, penuntut umum dan/atau terdakwa hadir sendiri untuk didengar keterangannya, kecuali jika ada alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan terdakwa. Namun, dalam kondisi terdakwa ditahan, maka penuntut umum wajib menghadirkan terdakwa.
Jika terdakwa telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di hari sidang tanpa alasan yang sah, maka pemeriksaan perkara tidak dapat dilangsungkan. Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi.
Dalam hal terdakwa tidak ditahan dan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua sidang perlu meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah. Kemudian, terhadap terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang berikutnya
Jika suatu perkara terdapat lebih dari satu terdakwa, maka, ketika ada terdakwa yang tidak hadir pada hari sidang, pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan terhadap terdakwa yang hadir.
M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 111) menjelaskan bahwa hukum tidak membenarkan proses peradilan in absentia dalam acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan acara singkat. Tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan.
Itulah sebabnya dalam KUHAP baru diatur bagaimana cara menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Tata cara tersebut memperlihatkan bahwa tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan.
2. Jika Saksi atau Ahli Tidak Hadir
Alasan kedua kenapa sidang ditunda adalah jika saksi atau ahli tidak hadir dalam persidangan. Hal ini diatur dalam Pasal 201 UU 20/2025.
Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan, penuntut umum, terdakwa dan/atau advokat terdakwa menghadirkan saksi dan/atau ahli untuk didengar keterangannya.
Dalam hal saksi dan/atau ahli tidak hadir dengan alasan yang sah, pemeriksaan terhadap saksi dan/atau ahli dapat ditunda 1 kali. Namun, jika pada sidang berikutnya saksi atau ahli tersebut tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa mendengar keterangan saksi dan/atau ahli tersebut.
- Persiapan Pembelaan pada Acara Pemeriksaan Singkat
Acara pemeriksaan singkat diterapkan pada perkara yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Pada acara pemeriksaan singkat ini, penuntut umum menghadapkan terdakwa beserta saksi, barang bukti, ahli, dan juru bahasa jika diperlukan.
Kemudian, sidang dengan acara pemeriksaan singkat:
- tidak menggunakan surat dakwaan, melainkan hanya mencantumkan pasal yang dilanggar;
- ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap terdakwa paling lama 3 tahun;
- dilakukan dengan hakim tunggal.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 257 ayat (3) huruf c UU 20/2025, diterangkan bahwa guna kepentingan pembelaan, atas permintaan terdakwa atau advokat, hakim dapat menunda pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 hari.
- Perintah Hakim untuk Bersumpah atau Berjanji di Luar Sidang
Menurut Pasal 274 ayat (1) UU 20/2025, jika hakim memberi perintah kepada seseorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang, maka hakim dapat menunda pemeriksaan perkara sampai pada hari sidang yang lain.
- Gangguan Teknis Sidang Elektronik
Khusus perkara pidana yang disidangkan secara elektronik, terdapat ketentuan yang berkenaan dengan gangguan teknis.
Pasal 17 PERMA 4/2020 mengatur bahwa ketika terdapat hambatan karena gangguan teknologi yang digunakan pada saat sidang berlangsung, demi hukum sidang diskors dan akan dibuka kembali setelah gangguan berakhir.
Namun, jika gangguan teknologi itu tidak berakhir selama 60 menit, maka demi hukum sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan dalam sistem informasi pengadilan.