
Jalur Domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Sebelum mengulas pertanyaan Anda lebih jauh, perlu diketahui bahwa saat ini istilah jalur zonasi telah berubah menjadi jalur domisili pasca berlakunya Permendikdasmen 3/2025.
Pada dasarnya terdapat 4 jalur penerimaan murid baru untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Akhir (SMA), antara lain:
- jalur domisili;
- jalur afirmasi;
- jalur prestasi; dan
- jalur mutasi.
Menurut Pasal 1 angka 20 Permendikdasmen 3/2025, jalur domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Syarat Pendaftaran Jalur Domisili
Perlu diketahui bahwa dalam mengikuti proses penerimaan murid baru, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon murid, berupa persyaratan umum dan khusus.
Adapun persyaratan khusus merupakan persyaratan yang sesuai dengan jalur penerimaan murid baru yang dipilih calon murid. Mengingat Anda mendaftar melalui jalur domisili, maka persyaratan khusus yang harus dipenuhi adalah:
- memiliki kartu keluarga (“KK”) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru, dengan ketentuan:
- nama orang tua/wali calon murid pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
- jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon murid, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
- meninggal dunia;
- bercerai; atau
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru;
- apabila KK tidak dimiliki oleh calon murid karena bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili; atau
- dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.
Berdasarkan uraian di atas, sudah jelas bahwa KK merupakan persyaratan khusus bagi calon murid baru yang memilih jalur domisili pada penerimaan murid baru.
Pemalsuan Data Kartu Keluarga
Menjawab pertanyaan Anda, KK merupakan salah satu jenis dokumen kependudukan. Menurut Pasal 1 angka 13 UU 24/2013, KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
Elemen alamat yang terdapat dalam KK termasuk sebagai data perseorangan, yaitu salah satu jenis data kependudukan bersama dengan data agregat penduduk. Secara hukum perubahan alamat dapat dilakukan dengan berdasar pada Permendagri 108/2019.
Namun, bagaimana perubahan KK dilakukan dengan pemalsuan? Sanksi bagi pemalsuan data kependudukan (seperti alamat pada KK) dapat merujuk pada dalam Pasal 94 UU 24/2013 jo. Pasal II ayat (5) huruf e UU 1/2026 yang mengatur sebagai berikut:
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.
Kemudian, tindakan pemalsuan alamat pada KK juga berpotensi dijerat dengan pasal yang terdapat dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, yaitu Pasal 391 dan Pasal 394 UU 1/2023, yang secara historis pernah diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP lama yang saat ini sudah tidak berlaku, sebagaimana berbunyi:
Pasal 391 UU 1/2023:
- Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.
- Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).
Pasal 394 UU 1/2023:
Setiap orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.
Selain itu, terdapat juga UU PDP. Menurut Pasal 66 UU PDP, setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pelanggaran atas pasal di atas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.
Contoh Kasus Pemalsuan Kartu Keluarga
Sekalipun tidak spesifik mencontohkan pemalsuan KK untuk mengakali sistem zonasi, Putusan PN Masamba No. 118/Pid.B/2015/Pn Msb dapat menjadi contoh bagi tindakan pemalsuan KK.
Pada putusan tersebut Terdakwa I dan II memalsukan KK untuk kepentingan mengajukan kredit. Selain KK, para terdakwa juga memalsukan surat keterangan ahli waris dan surat pernyataan untuk melakukan permohonan membuat sertifikat hak milik atas tanah hak milik yang dimiliki oleh saksi korban. Atas perbuatan para terdakwa ini, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta (hal. 4-5)
Majelis hakim dalam amar putusan mengatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP lama dan dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.