
PERTANYAAN
Saya dengar, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,6 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Padahal, sepengetahuan saya, Nadiem Makarim tidak menerima sepeser pun dari uang pengadaan program tersebut. Namun, dalam kondisi tersebut mengapa Nadiem tetap dapat dijerat UU Tipikor?
Dakwaan dalam kasus yang Anda tanyakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama yang saat sudah tidak berlaku.
Adapun bunyi dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sebagai informasi, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor saat ini sudah dicabut oleh Pasal VII angka 55 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 622 ayat (1) huruf l UU 1/2023 tentang KUHP baru. Saat ini Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor pengacuannya diganti dengan Pasal 603 UU 1/2023, dengan ancaman minimum pidana yang lebih rendah 2 tahun.
Pada bunyi pasal di atas disebutkan bahwa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Menurut Adami Chazawi dalam bukunya Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia (hal. 38-39) terdapat lima ciri perbuatan memperkaya, yaitu:
- Dari wujud perbuatan memperkaya, si pembuat atau orang lain yang diperkaya memperoleh sejumlah kekayaan. Tidak harus berwujud nyata benda uang, bisa juga wujud benda lainnya yang dapat dinilai uang.
- Sebaliknya apabila dihubungkan dengan akibat perbuatan, maka dari pihak lain yakni negara mengalami kerugian berupa kehilangan sejumlah kekayaan.
- Apabila dihubungkan dengan sifat wujud perbuatan memperkaya, maka dalam wujud perbuatan tersebut mengandung sifat melawan hukum. Baik sifat melawan hukum yang disandarkan pada peraturan perundang-undangan (formal) maupun menurut nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat (materiil).
- Apabila kekayaan si pembuat atau orang lain yang diperkaya dihubungkan dengan sumber pendapatannya yang halal, kekayaan yang bersangkutan/orang yang diperkaya tersebut tidak seimbang/lebih banyak dari kekayaan yang diperoleh dari sumber halal yang menghasilkan kekayaannya tersebut.
- Apabila dihubungkan dengan jabatan si pembuat, maka si pembuat melakukan perbuatan memperkaya dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dimilikinya. Meskipun ciri yang terakhir tidaklah mutlak, mengingat korupsi dengan perbuatan memperkaya menurut Pasal 2 UU Tipikor tidak harus dilakukan oleh orang yang memiliki suatu jabatan publik maupun privat, dengan menyalahgunakan kewenangan jabatannya itu.
Masih menurut Adami Chazawi, wujud perbuatan memperkaya akan banyak sekali (tidak terhingga), tergantung pada peristiwa konkret yang berlaku, tidak saja perbuatan aktif tetapi juga boleh dengan perbuatan pasif, yang penting dari wujud perbuatan itu harus memenuhi kriteria sebagai perbuatan memperkaya. Oleh karena itu, dalam peristiwa konkret perbuatan memperkaya bisa berwujud bermacam-macam, misalnya memakai atau menggunakan uang atau benda-benda milik negara, meniadakan kompetisi sehat antar penyedia barang, pengaturan pemilihan vendor tertentu yang mengabaikan prinsip efisiensi dan objektivitas dalam proses tender, memalsu spesifikasi barang, tidak mengindahkan kajian teknis dan lain-lain.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana pengacuannya diubah dengan Pasal 603 UU 1/2023, mengandung tiga perbuatan memperkaya, antara lain
- Memperkaya Diri Sendiri
Memperkaya diri sendiri, artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah.
- Memperkaya Diri Orang Lain
Memperkaya diri orang lain sebaliknya dengan diri sendiri, orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si pembuat.
- Memperkaya Diri Suatu Korporasi
Sama seperti memperkaya diri orang lain, pada perbuatan ini bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi.
Walaupun si pembuat tidak memperoleh atau bertambah kekayaannya, tetapi beban tanggung jawab pidananya disamakan dengan dirinya yang mendapatkan kekayaan tersebut secara pribadi.